Minggu, 12 Februari 2017

UU ITE versi bercanda

Undang Undang ITE baru diluncurkan.
Undang-undang itu mengatur orang  menggunakan sosmed atau content perangkat elektronic, begitulah kira-kira.
Dan yang mau ditampilkan di sini adalah bagian dari  UU ITE  versi lucu, tentu maksudnya adalah untuk bercanda, dan mohon jangan dimasukkan ke dalam hati apalagi dimasukkan ke dalam pasal pengaduan dan penuntutan!
Saya memperolehnya dari grup WA teman2 SMP saya.
Mudah2an UU ITE versi lucu ini betul-betul menimbulkan senyum dan ketawa, dan tidak menimbulkan dampak lainnya ....

 *Undang-undang ITE sudah diberlakukan.*

Pelanggaran postingan di medsos yang rentan dipidanakan antara lain:

1. Ngalawak tapi nggak lucu (melanggar pasal 351),
berusaha ngelawak lagi tapi garing lagi (melanggar pasal 352),
akhirnya nyerah nggak ngelawak2 lagi (melanggar pasal 353)

2. Mengulang postingan SAMA di dalam sebuah grup sampai dua kali dalam sehari! (melanggar pasal 354),

3. Bikin status palsu nginep di hotel berbintang di luar kota padahal tidur di rumah (pasal penipuan 355),

4. Posting makanan enak tidak ngajak  anggota group  (pasal perbuatan tidak menyenangkan orang lain... pasal 356),

5. Ngakunya makan kepiting bakar padahal lagi bakar sampah di depan kos-kosan (penipuan publik.. pasal 357),

7. Poto depan Lambhorgini punya orang yang parkir di mall dengan wajah angkuh (UU IT.. pasal 358),

8. Ngomongnya 'on the way', padahal masih boker .. (Pasal penipuan dan pemberi harapan palsu.. pasal 359)   

9. Ngirim foto  kaleng  Monde Butter Cookier yang berisikan keripik singkong (melanggar pasal pemutabalikanfakta 360)          

      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar